Referral Program
Sahabat LASIK Channel
Program referral untuk Anda yang ingin merekomendasikan calon pasien LASIK dan mendapatkan insentif sesuai ketentuan program
Reward per tindakan
Maks. 10 referral / bulan
Daftar melalui Google Form
Tentang Program
Sahabat LASIK Channel adalah program referral dari MCA LASIK Center untuk memberikan apresiasi kepada pihak yang memperkenalkan calon pasien ke layanan LASIK/PRK di RS Bayukarta LASIK Center.
Cara Bergabung
Daftarkan calon pasien melalui formulir resmi. Setelah referral terverifikasi, perujuk akan mendapatkan Kode Referral Unik yang digunakan saat pendaftaran tindakan.
Catatan Penting
Program ini merupakan program referral, bukan penentu keputusan medis. Kelayakan dan jenis tindakan tetap ditentukan oleh dokter sesuai kondisi pasien.
Reward Program
Dapatkan Reward dari Setiap Referral yang Berhasil
Setiap referral valid yang memenuhi ketentuan program dan berlanjut hingga tindakan akan mendapatkan reward sesuai jenis tindakan yang dijalani pasien.
Alur Program
Bagaimana program ini bekerja?
Syarat & Ketentuan
Panduan Penting untuk Mengikuti Sahabat LASIK Channel
Sebelum mengikuti Program Sahabat LASIK Channel, pastikan Anda telah memahami alur referral, proses verifikasi, penggunaan kode referral, ketentuan reward, serta tanggung jawab sebagai perujuk. Informasi lengkap dapat Anda lihat pada bagian berikut.
Pengelola Utama dan Penanggung Jawab Program
MCA LASIK CENTER
Lokasi layanan
RS BAYUKARTA LASIK CENTER
1. TENTANG PROGRAM
SAHABAT LASIK CHANNEL adalah program referral yang diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab penuh MCA LASIK CENTER sebagai pengelola utama program.
Program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pihak yang memperkenalkan dan mengarahkan calon pasien untuk mendapatkan informasi mengenai serta mengakses layanan LASIK dan PRK yang tersedia di RS BAYUKARTA LASIK CENTER.
Program ini merupakan program referral/partnership, bukan mekanisme penentuan rujukan medis. Keputusan mengenai konsultasi, pemeriksaan, diagnosis, kelayakan tindakan, jenis tindakan, dan pelayanan medis sepenuhnya ditentukan oleh dokter dan/atau tenaga medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan sendiri pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan, bukan semata-mata pertimbangan komersial.
2. PENGELOLA DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
- MCA LASIK CENTER merupakan pengelola utama Program SAHABAT LASIK CHANNEL.
- MCA LASIK CENTER bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, pendaftaran referral, verifikasi referral, pengelolaan kode referral, pencatatan referral, penghitungan reward, dan proses pencairan reward.
- MCA LASIK CENTER juga bertanggung jawab atas komunikasi resmi yang berkaitan dengan Program.
- Seluruh komunikasi, keputusan administratif, dan informasi mengenai status referral dilakukan melalui kanal resmi yang ditentukan oleh MCA LASIK CENTER.
- Dalam hal terdapat perubahan kebijakan Program, MCA LASIK CENTER berwenang menetapkan, mengubah, menangguhkan, atau menghentikan ketentuan Program sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
- RS BAYUKARTA LASIK CENTER merupakan lokasi layanan kesehatan tempat calon pasien mendapatkan layanan medis sesuai ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku.
- Pengelolaan Program Referral dan keputusan medis merupakan dua hal yang berbeda. MCA LASIK CENTER mengelola Program, sedangkan keputusan medis tetap menjadi kewenangan dokter/tenaga medis yang menangani pasien.
3. DEFINISI
Dalam Syarat & Ketentuan ini:
Perujuk
adalah individu atau pihak yang telah mengikuti Program dan mendaftarkan calon pasien melalui kanal resmi SAHABAT LASIK CHANNEL.
Calon Pasien
adalah individu yang diperkenalkan atau didaftarkan oleh Perujuk untuk mendapatkan informasi dan/atau layanan LASIK/PRK.
Referral
adalah data calon pasien yang didaftarkan oleh Perujuk melalui kanal resmi Program.
Referral Valid
adalah referral yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan Program oleh MCA LASIK CENTER.
Kode Referral
adalah kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi referral dan menghubungkan calon pasien dengan Perujuk.
Reward
adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada Perujuk atas Referral Valid yang telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan.
4. BATAS REFERRAL
- Setiap Perujuk dapat mendaftarkan maksimal 10 (sepuluh) calon pasien dalam satu bulan kalender.
- Periode bulanan dimulai pada tanggal 1 dan berakhir pada hari terakhir bulan yang bersangkutan.
- Kuota akan kembali menjadi maksimal 10 calon pasien pada tanggal 1 bulan berikutnya.
- Kuota yang tidak digunakan pada bulan sebelumnya tidak dapat diakumulasikan ke bulan berikutnya.
- Setelah Perujuk mencapai 10 referral dalam satu bulan, referral ke-11 dan seterusnya pada bulan tersebut secara otomatis ditolak.
- Referral yang ditolak karena melebihi kuota tidak berhak mendapatkan reward.
- Penghitungan kuota berdasarkan waktu referral berhasil tercatat dalam sistem resmi Program.
Mengirimkan formulir berulang kali atau menggunakan akun/identitas berbeda untuk menghindari batas 10 referral per bulan merupakan bentuk penyalahgunaan Program.
5. PENDAFTARAN REFERRAL
- Referral hanya dapat didaftarkan melalui kanal resmi SAHABAT LASIK CHANNEL.
- Data yang diminta untuk keperluan referral meliputi:
- Nama lengkap calon pasien;
- Domisili;
- Nomor WhatsApp; dan
- Nomor KTP/NIK.
- Dalam satu kali pengisian, Perujuk dapat mendaftarkan minimal 1 dan maksimal 10 calon pasien.
- Setiap referral yang berhasil tercatat akan diberikan Kode Referral Unik.
- Kode Referral digunakan untuk mengidentifikasi referral dan Perujuk yang mendaftarkan calon pasien.
- Perujuk bertanggung jawab untuk menyampaikan Kode Referral kepada calon pasien.
- Calon pasien wajib menggunakan Kode Referral tersebut pada saat melakukan pendaftaran tindakan agar referral dapat diverifikasi.
- Kode Referral tidak dapat dipindahtangankan kepada pasien lain.
6. PRIORITAS DAN DUPLIKASI REFERRAL
- Satu calon pasien hanya dapat memiliki satu referral aktif pada satu waktu.
- Apabila calon pasien didaftarkan oleh lebih dari satu Perujuk, prioritas diberikan kepada referral yang lebih dahulu berhasil tercatat dalam sistem resmi Program dan dapat diverifikasi.
- Waktu penerimaan data pada sistem resmi menjadi dasar penentuan prioritas.
- Bukti komunikasi pribadi seperti screenshot WhatsApp tidak secara otomatis menjadi bukti prioritas apabila referral tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi.
- MCA LASIK CENTER berhak melakukan investigasi apabila terdapat perselisihan atau indikasi manipulasi referral.
- Keputusan administratif mengenai referral duplikat ditentukan berdasarkan data sistem dan hasil verifikasi MCA LASIK CENTER.
7. LARANGAN SELF-REFERRAL
- Calon pasien tidak dapat merujuk dirinya sendiri.
- Referral yang pada kenyataannya dibuat oleh pasien untuk dirinya sendiri tidak dianggap sebagai referral yang valid.
- Penggunaan identitas orang lain untuk membuat self-referral juga dilarang.
- MCA LASIK CENTER berhak membatalkan referral dan reward apabila ditemukan indikasi self-referral atau manipulasi identitas.
8. VERIFIKASI IDENTITAS DAN REFERRAL
- Setiap referral akan melalui proses verifikasi.
- Verifikasi identitas dan status referral membutuhkan waktu 1–3 hari kerja, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur.
- Status referral dapat berupa:
- Dalam Verifikasi
- Valid
- Tidak Valid
- Memerlukan Informasi Tambahan
- MCA LASIK CENTER dapat meminta informasi tambahan apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
- Pengiriman formulir tidak otomatis berarti referral telah dinyatakan valid.
- Referral baru dianggap valid setelah proses verifikasi selesai dan statusnya dinyatakan Valid oleh MCA LASIK CENTER.
9. KEWAJIBAN CALON PASIEN
- Calon pasien yang dirujuk wajib melakukan verifikasi status referral pada saat melakukan pendaftaran tindakan.
- Calon pasien wajib menyebutkan Kode Referral Unik pada saat pendaftaran tindakan.
- Kode Referral harus sesuai dengan data referral yang tercatat dalam sistem.
- Apabila calon pasien tidak menyebutkan Kode Referral pada saat pendaftaran, referral dapat tidak diakui untuk keperluan reward.
- Penambahan Perujuk setelah pasien melakukan pendaftaran tidak dapat dilakukan secara retroaktif, kecuali berdasarkan keputusan MCA LASIK CENTER setelah proses verifikasi.
10. KETENTUAN MEDIS
- Program SAHABAT LASIK CHANNEL tidak menjamin bahwa calon pasien dapat menjalani LASIK, PRK, atau tindakan lainnya.
- Calon pasien tetap wajib mengikuti konsultasi, pemeriksaan, dan screening sesuai prosedur medis yang berlaku.
- Keputusan mengenai kelayakan pasien dan jenis tindakan merupakan kewenangan dokter/tenaga medis.
- Perujuk tidak diperkenankan memberikan diagnosis medis.
- Perujuk tidak diperkenankan menjanjikan:
- kelayakan operasi;
- jenis tindakan tertentu;
- hasil tindakan;
- tingkat keberhasilan tertentu; atau
- hasil penglihatan tertentu.
- Program referral ini tidak menggantikan proses rujukan medis berdasarkan kebutuhan medis pasien.
11. KETENTUAN REWARD
- Reward diberikan kepada Perujuk yang memiliki Referral Valid dan memenuhi seluruh persyaratan Program.
- Reward akan diproses setelah calon pasien:
- memiliki Referral Valid;
- melakukan pendaftaran dengan Kode Referral yang sesuai;
- menjalani tindakan yang termasuk dalam ketentuan Program; dan
- melunasi seluruh pembayaran tindakan.
- Reward belum menjadi hak Perujuk sebelum seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.
- Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan verifikasi akhir selesai, reward akan diproses maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
- Perhitungan 28 hari kerja dimulai setelah seluruh persyaratan reward dinyatakan lengkap dan terverifikasi.
- Sabtu, Minggu, dan hari libur tidak dihitung sebagai hari kerja.
- Apabila pasien melakukan pembatalan, refund, pembalikan transaksi, atau kondisi lain yang menyebabkan transaksi tidak memenuhi persyaratan Program, reward dapat dibatalkan.
- Apabila reward telah dibayarkan dan kemudian diketahui bahwa transaksi pasien dibatalkan atau direfund, MCA LASIK CENTER berhak melakukan penyesuaian atau meminta pengembalian reward sesuai kebijakan Program.
- Besaran reward mengikuti ketentuan reward yang berlaku pada saat referral dinyatakan valid.
- Reward tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan MCA LASIK CENTER.
- Kesalahan data rekening atau informasi pembayaran yang diberikan Perujuk dapat menyebabkan keterlambatan pencairan.
12. MASA BERLAKU REFERRAL
- Referral yang telah dinyatakan valid memiliki masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal referral dinyatakan valid.
- Apabila calon pasien tidak melakukan pendaftaran tindakan dalam periode tersebut, referral dapat dinyatakan kedaluwarsa.
- Referral yang telah kedaluwarsa tidak otomatis berhak mendapatkan reward apabila pasien baru melakukan tindakan setelah masa berlaku berakhir.
- Perpanjangan masa berlaku dapat diberikan berdasarkan kebijakan MCA LASIK CENTER.
13. INFORMASI BERKALA UNTUK PERUJUK
- Perujuk akan mendapatkan informasi berkala mengenai tindakan dan layanan LASIK/PRK yang tersedia di RS BAYUKARTA LASIK CENTER.
- Informasi dapat mencakup:
- jenis layanan;
- informasi umum mengenai LASIK/PRK;
- jadwal layanan;
- program atau penawaran;
- materi edukasi kesehatan mata; dan
- informasi lain yang relevan dengan Program.
- Informasi tersebut bertujuan membantu Perujuk menyampaikan informasi yang akurat kepada calon pasien.
- Harga, program, jadwal, dan ketersediaan layanan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
- Perujuk wajib menggunakan informasi resmi terbaru yang diberikan oleh MCA LASIK CENTER.
14. INFORMASI PRIBADI DAN DATA MEDIS
14.1 Data yang Dikumpulkan melalui Program
Program SAHABAT LASIK CHANNEL tidak meminta Perujuk untuk memberikan informasi medis pribadi calon pasien, seperti:
- diagnosis;
- riwayat penyakit;
- hasil pemeriksaan mata;
- hasil screening;
- hasil pemeriksaan dokter;
- kondisi medis;
- rekam medis;
- hasil tindakan; atau
- informasi medis lainnya.
Formulir referral hanya meminta data yang diperlukan untuk identifikasi, komunikasi, verifikasi referral, dan administrasi Program.
14.2 Data Pribadi
Data seperti nama, nomor WhatsApp, NIK, dan domisili tetap merupakan Data Pribadi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pelayanan kesehatan terdapat informasi kesehatan pasien, informasi tersebut ditangani dalam konteks pelayanan kesehatan dan bukan merupakan data yang diminta dari Perujuk melalui formulir referral.
UU No. 27 Tahun 2022 mengategorikan data kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik, sehingga pemrosesan informasi kesehatan tetap harus dilakukan dengan perlindungan yang sesuai.
14.3 Kewajiban Perujuk
Perujuk:
- Wajib memiliki dasar yang sah untuk memberikan data calon pasien.
- Wajib memastikan calon pasien mengetahui bahwa datanya diberikan untuk keperluan Program.
- Tidak diperkenankan memberikan informasi medis pasien melalui formulir referral.
- Tidak diperkenankan menggunakan data pasien untuk kepentingan lain di luar Program tanpa dasar yang sah.
- Wajib menjaga kerahasiaan informasi pasien yang diketahuinya.
14.4 Pengelolaan Data
MCA LASIK CENTER sebagai pengelola utama Program bertanggung jawab atas pengelolaan data referral dalam lingkup Program dan akan menerapkan langkah yang sesuai untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data.
Pemrosesan Data Pribadi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sesuai tujuan, transparan, akurat, dan dengan perlindungan terhadap akses atau pengungkapan yang tidak sah.
15. ETIKA PERUJUK
Perujuk wajib:
- Menyampaikan informasi secara jujur dan tidak menyesatkan.
- Tidak memberikan diagnosis medis.
- Tidak menjanjikan hasil medis.
- Tidak menjanjikan kelayakan operasi.
- Tidak memaksa calon pasien.
- Tidak menggunakan testimoni pasien tanpa izin yang diperlukan.
- Tidak menggunakan nama, logo, foto dokter, fasilitas, atau materi resmi tanpa izin.
- Tidak mengaku sebagai dokter atau tenaga medis apabila bukan.
- Tidak membuat materi promosi yang bertentangan dengan informasi resmi.
16. KECURANGAN DAN PENYALAHGUNAAN PROGRAM
MCA LASIK CENTER berhak membatalkan referral, menahan atau membatalkan reward, serta menghentikan keikutsertaan Perujuk apabila ditemukan:
- pasien fiktif;
- penggunaan data tanpa dasar yang sah;
- self-referral;
- duplicate referral yang disengaja;
- manipulasi data;
- manipulasi Kode Referral;
- upaya menghindari batas 10 referral per bulan;
- penggunaan banyak akun/identitas untuk menghindari batas;
- pemberian informasi medis yang menyesatkan;
- penyalahgunaan data pasien; atau
- tindakan lain yang merugikan Program.
17. PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN PROGRAM
- MCA LASIK CENTER sebagai pengelola utama berhak mengubah, menangguhkan, atau menghentikan Program.
- Setiap perubahan akan berlaku sejak tanggal efektif yang ditetapkan.
- Referral yang telah dinyatakan valid sebelum perubahan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat referral tersebut dinyatakan valid, kecuali ditentukan lain secara resmi.
- MCA LASIK CENTER berhak menghentikan keikutsertaan Perujuk yang melanggar Syarat & Ketentuan.
- Penghentian keikutsertaan tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal penghentian.
18. PENGAJUAN KEBERATAN
- Apabila Perujuk tidak menyetujui status referral, Perujuk dapat mengajukan klarifikasi kepada MCA LASIK CENTER.
- Klarifikasi harus diajukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan status referral diterima.
- Klarifikasi harus disertai informasi atau bukti yang relevan.
- MCA LASIK CENTER akan melakukan peninjauan berdasarkan data sistem dan bukti yang tersedia.
- Hasil peninjauan menjadi dasar penyelesaian administrasi referral.
19. PENYELESAIAN ADMINISTRASI PROGRAM
MCA LASIK CENTER bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Program, termasuk:
- pencatatan referral;
- verifikasi referral;
- penerbitan/validasi Kode Referral;
- penentuan status referral;
- penghitungan reward;
- verifikasi pemenuhan syarat reward;
- proses pembayaran reward; dan
- komunikasi administratif dengan Perujuk.
20. PERSETUJUAN
Dengan mengirimkan formulir referral, Perujuk menyatakan:
"Saya telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan Program Referral SAHABAT LASIK CHANNEL. Saya memahami bahwa MCA LASIK CENTER merupakan pengelola utama dan penanggung jawab Program. Saya menyatakan bahwa informasi yang saya berikan adalah benar dan saya memiliki dasar yang sah untuk memberikan data calon pasien. Saya memahami bahwa referral dibatasi maksimal 10 calon pasien per bulan, referral harus melalui proses verifikasi, calon pasien wajib menggunakan Kode Referral pada saat pendaftaran tindakan, dan reward hanya dapat diproses setelah seluruh persyaratan Program terpenuhi serta pasien telah melunasi pembayaran tindakan."
Siap Bergabung dalam Program Sahabat LASIK Channel?
Mulai langkah Anda bersama Sahabat LASIK Channel dengan mendaftar melalui formulir resmi. Referensikan calon pasien yang tertarik dengan layanan LASIK/PRK dan dapatkan apresiasi sesuai ketentuan program untuk referral yang berhasil.